Bentuk-bentuk
Kepemilikan
1.
Bentuk Kepemilikan
Pemilihan
bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha
bisnis. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan
tersebut. Bentuk kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum
dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan
usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para
pendirinya atau para pengurusnya. Bentuk kepemilikan bisnis antara lain:
a.
Perusahaan perorangan
b.
Firma
c.
CV
d.
PT
e.
BUMN
f.
Koperasi
g.
Yayasan
2.
Go Publik
Go publik berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai
contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Publik.
Secara umum, perusahaan yang memutuskan
untuk menjual saham kepada masyarakat yang mempunyai beberapa tujuan, manfaat
yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak perusahaan. Perusahaan
yang melakukan Go Publik, mempunyai tujuan antara lain :
·
Mendapatkan dana
untuk memperluas usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki
struktur modal perusahaan
·
Meningkatkan nilai
perusahaan (shareholder value)
·
Melepaskan sahamnya
agar mendapatkan keuntungan (divestasi)
3.
Keuntungan dan Kerugian Go Public
Keuntungan
dari Go Public adalah :
1.
Perusahaan dapat
meningkatkan likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2.
Para pendiri
perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio
mereka.
3.
Membeli nilai
suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan
dengan jumlah lembar sahar yang dijual dipasaran.
4.
Perusahaan dapat
melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
5.
Meningkatkan potensi
pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan
jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Publik.
Selain keuntungan Go Publik juga memiliki kerugian yaitu
:
1.
Laporan Rutin. Setiap
perusahaan yang Go Publik secara peroidik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Terbuka. Semua perusahaan
Go Publik pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para
kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Keterbatasan kekuasaan
pemilik. Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam
pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik public.
4.
Hubungan antar
investor. Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan
para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan
tersebut.
4.
Proses go public
Dalam proses Go Publik perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke BAPEPAM sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek. Menurut
Sutrisno M.M langkah-langkah proses Go Publik tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Persiapan,
langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi
yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2.
Mendapatkan
persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan
maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud kepada Bapepam, segera
menghubungi penjamin emisi atau underwriter yang akan membantu perusahaan dalam
proses emisi efek.
3.
Underwriter atas
nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam
menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4.
Setelah pernyataan
pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk Go
Publik.
5.
Bila dalam
evaluasi dianggap cukup dan memebuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan
izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6.
Setelah mendapat
izin, perusahaan segera memasuki pagar perdana yakni melakukan penawaran efek
langsung kepada masyarakat.
7.
Penjatahan saham,
apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan
jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8.
Pengambilan dana,
bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh
investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera
dikembalikan .
9.
Penyerahan efek
kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor.
10. Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah
dibeli oleh investor bisa segera diperjualbelikan di bursa.
Kesimpulan
Kepemilikan adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek dagang. pemilik bertanggung jawab penuh, termasuk bertanggung jawab yang tak terbatas. bila perusahaan bangkrut, seluruh aset pemilik, baik milik perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang.
Go Publik artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara terbuka.
DAFTAR
PUSTAKA
Aji, Bonifasius Kuswiratno. 2015. Memulai usaha itu gampang. Transmedia.
Fakhruddin Hendy M. 2008. Go Publik: Strategi pendanaan dan peningkatan Nilai Perusahaan. Elex
Media Komputindo.
Widoatmodjo, Sawidji. 2013. Jurus jitu Go Public. Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar