Minggu, 23 April 2017

Bentuk-bentuk Kepemilikan

Bentuk-bentuk Kepemilikan
1.       Bentuk Kepemilikan
      Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Bentuk kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Bentuk kepemilikan bisnis antara lain:
a.       Perusahaan perorangan
b.      Firma
c.       CV
d.      PT
e.       BUMN
f.       Koperasi
g.      Yayasan

2.       Go Publik
      Go publik berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Publik.
       Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual saham kepada masyarakat yang mempunyai beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak perusahaan. Perusahaan yang melakukan Go Publik, mempunyai tujuan antara lain :
·         Mendapatkan dana untuk memperluas usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan
·         Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value)
·         Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan (divestasi)

3.       Keuntungan dan Kerugian Go Public
Keuntungan dari Go Public adalah :
1.      Perusahaan dapat meningkatkan likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.      Membeli nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar sahar yang dijual dipasaran.
4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Publik.
Selain keuntungan Go Publik juga memiliki kerugian yaitu :
1.      Laporan Rutin. Setiap perusahaan yang Go Publik secara peroidik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.      Terbuka. Semua perusahaan Go Publik pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.      Keterbatasan kekuasaan pemilik. Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik public.
4.      Hubungan antar investor. Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

4.       Proses go public
Dalam proses Go Publik perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke BAPEPAM sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek. Menurut Sutrisno M.M langkah-langkah proses Go Publik tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Persiapan, langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2.      Mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud kepada Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3.      Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4.      Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk Go Publik.
5.      Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memebuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6.      Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pagar perdana yakni melakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat.
7.      Penjatahan saham, apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8.      Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan .
9.      Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor.
10.  Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bisa segera diperjualbelikan di bursa.

Kesimpulan

Kepemilikan adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek dagang. pemilik bertanggung jawab penuh, termasuk bertanggung jawab yang tak terbatas. bila perusahaan bangkrut, seluruh aset pemilik, baik milik perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang.
Go Publik artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara terbuka.









DAFTAR PUSTAKA
Aji, Bonifasius Kuswiratno. 2015. Memulai usaha itu gampang. Transmedia.
Fakhruddin Hendy M. 2008. Go Publik: Strategi pendanaan dan peningkatan Nilai Perusahaan. Elex Media Komputindo.
Widoatmodjo, Sawidji. 2013. Jurus jitu Go Public. Elex Media Komputindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar